Pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Capres-cawapres pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, gugatan akan diajukan Jumat (24/5) besok.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin menilai kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak mengerti hukum dan hanya mencari-cari kesalahan terkait gugatan hasil Pilpres 2019.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin mempertanyakan status Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hairul Anas tidak pernah mengikuti pelatihan saksi. Dia telah melakukan sumpah palsu, dan menyebar kebohongan publik.
Klaim kemenangan kubu Prabowo-Sandiaga Uno dengan perolehan 52 persen tidak didasari bukti yang cukup alias tidak jelas. Hal itu sebagaimana dalam permohonan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).