Padahal proses hukum sangat ditentukan pada kualitas pemahaman dan responsifitas APH dalam penanganan, yang mampu menyelesaikan kasus hukum dan melindungi para korban
Substansi UU tersebut, menurut keterangan Menteri Yohana, yakni menaikkan batas usia perkawinan di atas usia anak atau 18 tahun, dan idealnya di atas 21 tahun.
Mobil Perlindungan memperluas jangkauan pelayanan penanganan, pencegahan, dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penunjukkan Kota Surakarta sebagai tuan rumah pelaksanaan Colombo Plan, merupakan indikator suksesnya perwujudan Kota Layak Anak (KLA) di Indonesia.
Pemahaman mengenai budaya setempat dan pemikiran agama yang kurang tepat, telah menyebabkan praktik diskriminasi gender di tengah masyarakat.
Anak rentan terpapar konten negatif seperti pornografi, dan beraneka macam konten yang tidak layak, sehingga kontra produktif pada perkembangan otak anak.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Yohana saat berkunjung ke lokasi gempa bumi dan tsunami di Palu pada Rabu (10/10) pagi.
Tak hanya di ruang domestik, kekerasan terhadap perempuan juga marak terjadi di ruang publik, salah satu di antaranya tempat bekerja.
Hasil survey Kementerian KPPPA dan BPS menunjukkan dari 9.000 sampel rumah tangga, terdapat 1.017 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual.
Untuk meraih predikat itu, Kementerian PPPA terhadap Kota Layak Anak adalah terpenuhinya 31 hak anak yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.