Pemberatan hukuman dalam bentuk kebiri kimia yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 menurut Yohana tidak bisa ditawar
Yohana Yembise mengimbau kepada kaum laki-laki, agar menjaga perempuan dari segala bentuk kekerasan fisik dan pelecehan seksual.
Menurut Data Susenas Tahun 2015, provinsi dengan balita mendapatkan pola pengasuhan yang tidak layak angkanya di bawah 10 persen
Kementerian PPPA menangani kasus perilaku seks menyimpang pada anak di Kabupaten Garut.
Upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan perempuan dan anak Indonesia tidak bisa hanya dilakukan oleh pemangku kepentingan PPPA.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) membuat kesepakatan bersama tentang percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG), PPPA dalam pembangunan di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Penyelesaiannya pun harus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), karena pelaku masih usia anak.
Pasalnya, anak-anak tersebut tidak bersekolah karena harus membantu oran tua di kebun. Sementara mereka memiliki akte kelahiran, serta akses terhadap kesehatan dan pendidikan.
Kemen PPPA ikut serta berupaya menangani bencana mulai dari tanggap darurat, hingga proses rehabilitasi yang responsif gender dan responsif pada hak anak.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Yohana Yembise di hadapan Presiden RI, Joko Widodo, Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga, saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna “Program dan Kegiatan Tahun 2019” di Istana Presiden.