Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus AMI) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat akibat tingginya lonjakan kasus Covid-19.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal keputusan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, mulai 3 - 20 Juli mendatang.
PPKM Darurat yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
Pemerintah telah menerapkan kebijakan PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021 yang meliputi 122 kabupaten/kota dan 6 provinsi di Jawa Bali. DPR RI berharap pemerintah bisa ikut melakukan sinkronisasi dan koordinasi pusat - daerah agar tidak menjadi kebijakan mandul dan tidak efektif.
Menteri Bintang dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (1/7), menekankan pentingnya peran orang tua untuk menjaga seluruh anggota keluarga dari ancaman penularan Covid-19 yang semakin besar.
Presiden Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali dimulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).
Kebijakan PPKM Darurat tersebut diambil dalam rangka pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia yang semakin meluas di beberapa daerah.
Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid mengingatkan Pemerintah soal diskresi bagi Kepala Daerah yang akan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, diberikan jaminan.
Aturan ini dikecualikan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.