Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang diperpanjang mulai Selasa 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak 15 Juni 2021 - 28 Juni 2021 mendatang.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang. Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua minggu terhitung sejak 15 Juni 2021 - 28 Juni 2021 mendatang.
Ia berharap agar masyarakat ikut ambil tanggung jawab dalam penegakan dan pengawasan disiplin protokol kesehatan, agar apa yang dikerjakan jajaran Forkompinda dapat berjalan lebih efektif.
Keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro sangat ditentukan oleh kepala daerah, karena kebijakan yang tertuang dalam Inmendagri tersebut akan diimplementasikan di tingkat daerah.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro. Pengetatan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.
Pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi
Kalangan dewan mengingatkan pemerintah soal penanganan Covid-19 yang belakangan sudah menembus angka dua juta kasus.
Bagi anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, PPKM Mikro terbukti tidak efektif menahan mobilitas masyarakat. Pemerintah, sebaiknya segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kalangan dewan mendukung penuh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.