Sebab vonis Majelis Hakim terhadap Edhy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam amar putusannya, MA sekaligus menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), agar masa hukuman Djoktjan menjadi empat tahun.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung perkenalan Ihsan Yunus dengan Yogas yang terjadi pada 2019.
Dengan perlimpahan berkas tersebut, penahanan yang bersangkutan kemudian beralih dan dilanjutkan tim JPU.
Hal itu disampaikan Yogas menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus bansos.
Hal itu diungkap Sutikno saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rohadi
Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
Sidang tersebut ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tidak hadir. Padahal agenda sidang pra-peradilan sudah terjadwal sejak akhir Maret 2021 lalu.
Dengan pelimpahan berkas ini, penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung.
Sebelumnya berkas perkara masing-masing tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU.