JPU KPK menyebut ada 14 nama yang diduga kecipratan duit haram proyek-proyek fiktif di Waskita Karya itu
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) saat membacakan surat amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu di ungkap seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Pungki Primarini yang merupakan adik kandung dari terdakwa Pinangki.
Ali mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2020 sampai 19 Desember 2020
Nurmawan Fransisca yang merupakan karyawan Mulia Group sekaligus sekretaris pribadi Djoko Tjandra menceritakan penyerahan uang terhadap terdakwa Tommy Sumardi sebanyak lima kali dengan pecahan uang Dollar AS dan Dollar Singapura
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, maksud kedatangan Karyoto terkait koordinasi permintaan penambahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan dipekerjakan di KPK.
Kedua nama itu mencuat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia Hengky Soenjoto, kakak dari penyuap Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soejonto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Ronny mengonfirmasi hal tersebut kepada pengusaha Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi perkara dugaan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat dengan terdakwa Pinangki.
Tim kuasa hukum Napoleon saat membacakan surat eksepsi dalam sidang lanjutan menyebutkan bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Napoleon itu dinilai rekayasa dan palsu.