Sidang etik akan digelar setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan itu diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua
Gugatan Nurul Ghufron diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Dewas KPK baru bisa memutus ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan.
Pansel harus menelusuri rekam jejak para Capim-Dewas serta mendengar masukan dari masyarakat.
Ghufron bersama 39 orang akan mengikuti tahapan profile assesment
Ada 40 orang dari 230 Capim KPK yang lulus tes tulis.
Total ada 40 pendaftar dari 230 yang lulus tes tulis Capim KPK.
Sementara untuk calon Dewas KPK, ada 40 orang yang lolos dari 142 peserta yang jalani tes tulis.