Kementerian Agama (Kemenag) meminta penjelasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), terkait temuan 198 pondok pesantren yang terafiliasi terorisme.
Ada keberanian MUI untuk menyampaikan kebenaran dan mengkritisi kesalahan, dengan cara yang benar, dan ada keberanian dari BNPT untuk mengakui adanya kesalahan dan karenanya meminta maaf.
Menurut Sofyan, pernyataan seperti itu dapat membuat gaduh masyarakat dan seluruh pesantren yang ada di Indonesia
BNPT bersama dengan Pondok Pesantren Nurul Falah menggelar kegiatan silaturahmi dan dialog kebangsaan BNPT RI dengan FORKOPIMDA, tokoh masyarakat, dan tokoh agama dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme.
Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan merupakan garda terdepan dalam pencegahan penyebaran radikal terorisme dengan memberikan vaksinasi ideologi kepada umatnya.
“Sejak awal kami (BNPT, Red) sudah menegaskan bahwa persoalan radikalisme harus menjadi perhatian sejak dini, karena sejatinya radikalisme adalah paham yang menjiwai aksi terorisme. Radikalisme merupakan sebuah proses tahapan menuju terorisme yang selalu memanipulasi dan mempolitisasi agama”
Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Aktivis HAM yang mengkritik kriteria penceramah radikal oleh BNPT.
Dukungan Komisi III DPR RI dalam upaya pemberantasan terorisme pada tahun anggaran 2022 adalah Rp1.500.656.745.000 untuk Densus 88 Anti Teror Polri dan Rp 431.174.480.000 untuk BNPT.