Denda Rp500 juta itu merupakan vonis hukuman untuk Juliari oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Dia dihukum atas kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek.
KPK akan menindaklanjuti setiap fakta yang terungkap di sidang perkara dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, serta Bank Panin.
Hal ini berdasarkan surat yang beredar. Dalam surat itu, Azis meminta agar KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada 4 Oktober 2021.
Tiga lokasi yang digeledah tim penyidik yaitu Kantor Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Kantor Disperindag Kabupaten Probolinggo, dan Kantor BKD Kabupaten Probolinggo.
Suap itu untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dari Rp 63 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Suap itu untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dari Rp 63 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar.
Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.
Bank Panin menyuap Angin dan Dadan sebesar Rp 5 miliar dari janji Rp25 miliar. Suap itu diberikan melalui Veronika Lindawati selaku orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu`min Ali Gunawan.
Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjawab diplomatis. Ali hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut
Juliari bakal menjalani hukuman 12 tahun karena menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19