Mantan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu ini menemukan fakta bahwa hampir seluruh pelaku usaha di Provinsi Bengkulu sangat minim mendapatkan informasi mengenai program-program pemerintah pusat dalam membangun jejaring ekonomi dan sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kalangan dewan menilai wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pilihan ideal untuk merespon polemik penggunaan pasal karet dalam UU tersebut.
Media tidak hanya berperan menyampaikan informasi akan tetapi turut menumbuhkan optimisme masyarakat dengan berita-berita yang baik dan proporsional yang disampaikan kepada masyarakat
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi. Sebab, dalam penerapannya UU ITE kerap menimbulkan polemik hukum, sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu disebut lantaran KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes sebesar 50 sampai 70 persen.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (23/2/2021), kini total saham yang dimiliki MARI adalah 234.720.000
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai terobosan progresif.
Filosofi dan tujuan dibuatnya UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus dikembalikan pada niat awal pembentukannya.
pemerintah kerap dianggap menggunakan UU ITE tersebut untuk melakukan pengendalian informasi dan senjata untuk menentang kebebasan berekspresi.