Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta pada setiap persidangan telah dicatat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana, Fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan untuk dianalisa.
Masyarakat tidak lagi bebas masuk ke dalam Gedung Parlemen Senayan. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sekarang masuk ke gedung wakil rakyat harus membawa surat negatif Corona alias Covid-19.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan sikap Pemprov Riau yang tidak mau melayani permohonan surat ijin pengelolaan air tanah yang diajukan industri di sana.
Keputusan hasil rapat pleno ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 1084/PL.02.6-KTP/1807/KPU-Kab/XII/2020
Putusan sidang atau rapat permusyawaratan hakim sebagaimana dimaksud telah diumumkan oleh Kurator di dua surat kabar harian nasional pada tanggal 21 Agustus 2020.
Atas hal itu, Firli Bahuri pun memerintahkan Deputi Penindakan KPK, Karyoto untuk menangkap pelaku pembuat surat palsu tersebut.
Beredar sebuah surat sprindik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) saat membacakan surat amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi