Bagi partai politik yang punya tradisi komando yang kuat dan sedikit otoriter, sistem pemilu proposional tertutup ini lebih disukai.
Sistem proporsional terbuka lah yang lebih sesuai dengan UUD NRI 1945.
Kami sudah membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, mayoritas fraksi (8 fraksi-red) sepakat di Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017.
Pemilu dengan sistem proporsional terbuka dinilai memicu biaya tinggi.
Sistem Proposional tertutup seperti memilih kucing di dalam karung.
Sistem proporsional terbuka sesuai dengan semangat demokrasi dan reformasi.
Dalam sistem Proporsional terbuka seperti sekarang, sistem ini memberi hak kepada masyarakat untuk menentukan siapa yang masyarakat inginkan untuk menjadi wakilnya di parlemen, ini juga menjadi alat untuk masyarakat menilai atapun menghukum bilamana ada wakil-wakilnya yang tidak bekerja dengan baik.
PKB Anggap Sistem Proporsional Tertutup Rusak Demokrasi
Sistem terbuka yang sudah berjalan selama ini diakui sudah baik dan mencerminkan kedaulatan rakyat.
KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu. Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.