Ketua DPR RI Puan Maharani bersyukur Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini telah resmi disahkan.
Gagasan pertama kali untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tindak kekerasan seksual disuarakan oleh Komnas Perempuan.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak masyarakat, untuk bersama-sama mengawal implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
KMS kini aturannya lebih sederhana dan lebih memiliki kepastian hukum serta termasuk objek PPN dengan besaran tertentu sesuai pasal 9A Undang-Undang PPN
Badan Legislasi DPR dan pemerintah, Rabu (6/4), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Agar kita terus juga menjaga disiplin di sisi fiskal penghapusan batasan ini hanya diperbolehkan selama 3 tahun sesuai aturan undang-undang
Dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan langkah bijak lewat upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklarifikasi hilangnya frasa madrasah, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang tentang Larangan Praktek Monopoli