Rencananya, sidang vonis Juliari akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada pukul 10.WIB.
Djoko Tjandra baru menjalani hukuman dua tahun pidana penjara pada akhir Juli 2020 atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan kasasi MA tahun 2009.
Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba
Penyitaan itu dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi.
Hal ini setelah pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Senin (16/8/2021).
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar menyoroti hasil survei KedaiKOPI yang menyebutkan masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum oleh institusi Kejaksaan. Bahkan survei tersebut menyebut 81,7 persen masyarakat setuju jika Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanudin.
Yenti menilai, apabila penyidik menggunakan instrumen UU tindak pidana pencucian uang, maka aset yang disita haruslah harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu.
Juliari Batubara dituntut dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Sumbar berhasil menangkap dua peretas situs Setkab RI yang sebelumnya sempat menampilkan layar hitam dengan foto demonstran membawa bendera merah putih pada halaman utama website.
Saksi diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Yudi Widiana Adia.