Guna memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan berencana menambah Atase Ketenagakerjaan
Larangan itu berlaku untuk negara-negara seperti Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Suriah, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania
Riset ini juga menelurkan sejumlah rekomendasi. Dimana perlu adanya action point pada regional level, receiving country, dan sending countries.
Sepuluh tahun lalu, lanjutnya, gerakan buruh selalu saling berhadapan dengan pengusaha dan pemerintah. Kini, trend saling berhadapan, makin berkurang
Menurut Menaker Hanif, pergeseran akibat kemajuan teknologi ini, di satu sisi menimbulkan hilangnya jenis-jenis pekerjaan tertentu. Namun di sisi lain justru telah menciptakan peluang-peluang pekerjaan
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, dalam sambutannya mengatakan, perlunya keseimbangan antara kebutuhan lahiriah seperti bekerja dengan laku spiritual.
Dalam suasana santai sambil makan siang, para pemimpin buruh mengapresiasi kebijakan sosial pemerintah yang diperuntukkan bagi pekerja/buruh seperti penyediaan rusunami yang layak dan terjangkau.
Menurut Hanif, Pemerintah Indonesia juga terus melakukan negosiasi ke negara-negara luar agar menjadikan PLRT (Penata Laksana Rumah Tangga) sebagai tenaga profesi.
Menteri Hanif juga mengingatkan agar Serikat Pekerja juga tak hanya mengambil isu kenaikan upah, namun juga isu peningkatan kapasitas buruh.
Dalam beberapa kesempatan pertemuan dengan serikat pekerja, menteri yang juga mantan aktivis itu mengatakan, ke depan, ia ingin May Day akan menjadi sebuah festival kebudayaan.