Pengumuman dugaan pelanggaran kode etik terhadap Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Irjen Firli Bahuri dinilai ilegal alias melanggar aturan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tidak diberitahu terkait pengumuman dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri.
Pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pelanggaran kode etik Irjen Firli Bahuri dinilai janggal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencari sensasi ditengah Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pimpinan (Capim) lembaga adhoc itu.
Bagi Firli, permasalahan tindak korupsi yang marak tidak bisa hanya diselesaikan dengan penindakan saja.
Firli belum bisa duduk santai menunggu uji kelayakan dan kepatutan yang akan diberikan DPR, pasalnya hingga hari ini pencalonannya tersebut masih terus ditentang oleh beberapa kalangan perihal beberapa kasus yang ditudingkan kepadanya.
KPK saat ini memang belum memiliki pendekatan kepada masyarat terkait peran masyarakat dalam membantu KPK menumpas para koruptor.
Tak dinyana Irjen Firli Bahuri yang namanya sedang menjadi sorotan tajam ternyata masuk dalam sepuluh nama yang akan digodok DPR untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
Firli, salah satu capim KPK yang tengah menanti tes and proper tes oleh DPR ini mengatakan akan mengubah kinerja dan kewenangan yang ada di tubuh KPK.
Capim KPK Irjen Pol. Firli Bahuri menekankan pemberantasan korupsi ke depan tidak cukup hanya dilakukan dengan operasi tangkap tangan (OTT).