Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, kelima tersangka akan ditahan selama 40 hari kedepan, terhitung sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.
Ali mengatakan, penahanan terhadap terdakwa Johan Anuar akan menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri Palembang.
Ali mengatakan, terpidana Taufik diputus bersalak melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerjasama pengangkutan dengan PT Pilog.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempatnya diperiksa penyidik sebagai saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni, rumah kediaman sekretaris dinas PUPR Kota Banjar dan rumah kediaman Mantan Sekda Banjar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kedua tersangka atas kasus suap pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 itu akan diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersama dengan barang bukti.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Johan Anuar yang merupakan paslon tunggal bersama dengan Kuyana Aziz di Pilkada 2020 itu akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan 2 lokasi diantaranya yakni perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran Bansos.
Ali mengatakan, pemberian mobil itu kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negara merupakan perbuatan tercela yang masuk kedalam kategori suap dan gratifikasi yang ada ancaman pidananya.
Partai Keadilan Sejahtera mengajak masyarakat untuk mengecek fakta dan data tentang calon pemimpin yang akan dipilih pada Pilkada serentak yang berlangsung hari ini (Rabu, 9/12).