RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
Kemnaker Mulai Pembahasan RUU PPRT Dengan Kementerian/Lembaga
Dia mengimbau pemerintah tidak mengumbar gimmick yang justru mengaburkan masalah dan tidak diperlukan
Pemerintah akhirnya melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan baru akan segera mengirimkan draft RUU Perampasan Aset ke DPR. Sekalipun ini berbeda dengan pernyataan saat raker dengan komisi III DPR pada awal April yang lalu, tapi ini lebih bagus, ketimbang membuat framing seolah-olah Pemerintah sudah mengajukan dan DPR menolak.
Ternyata Pemerintah Baru Akan Serahkan Draft RUU Perampasan Aset ke DPR, HNW: Hentikan Gimmick, Fokus pada Substansi
RUU tersebut, yang dikenal sebagai SB 419, akan melarang toko aplikasi seluler menawarkan TikTok untuk diunduh kepada pengguna di Montana
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta jajarannya mempercepat penyelesaian naskah RUU Perampasan Aset
DPR RI bersama Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah
Ketiga RUU tersebut yakni RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), RUU Energi Baru dan Terbarukan serta RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak.