Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan masa pensiun atau purnabakti bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari pengabdian yang baru bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebanyak 23 pegawai KPK dinyatakan positif Covid-19. Melalui poli klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto telah melakukan tes swab kepada 194 pegawai KPK termasuk pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan uji test Swab PCR kepada pegawai KPK termasuk Direktorat Penyidik Kedeputian Penindakan KPK.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (26/8).
Seluruh pegawai difasilitasi rapid test untuk mengetahui kondisi awal apakah ada indikasi reaktif atau non reaktif terhadap virus.
Kementan mengkonfirmasi sebanyak 17 pegawai Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), di gedung C Kementan positif terinfeksi COVID-19.
Sebelumnya, di gedung sama pada 22 Maret 2020, pegawai di Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen BUN), Kementan meninggal dunia akibat terinfeksi COVID-19.
KPK menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.
Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).