Saya Freddy Widjaja sebagai Pendumas (Pelapor) sangat mengapresiasi Polri, khususnya Biro Wassidik Bareskrim Polri yang telah mengabulkan permohonan diselenggarakannya gelar perkara khusus pada hari ini tanggal 15 September 2022 dalam rangka meningkatkan status penyelidikan terhadap ketiga Terlapor: Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Frangky Oesman Widjaja supaya naik menjadi status penyidikan.
Saya instruksikan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk terus berkomitmen, konsisten, dan intensif dalam menangani perkara korupsi besar. Big fish. Seperti dalam kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun.
Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus Yayasan ACT ke Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilakukan juga untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara. Sebab, Kejagung pun sedang memproses hukum Surya Darmadi.
Dari aset recovery 67 perkara sudah kita lakukan eksekusi, dan dari 120 perkara dengan mendapatkan nilai aset Rp 351,86 miliar dari Januari-Agustus 2022.
Pinangki merupakan terpidana kasus penanganan perkara terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Kejagung juga diingatkan untuk tidak men-glorifikasi restorative justice. Mengingat restorative justice sudah seharusnya merupakan bagian dari tugas sehari-hari yang sudah semestinya dilakukan Kejagung jika dalam suatu perkara dipandang perlu untuk dilakukan, sehingga tidak memerlukan ruang khusus.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Kami berharap MK mulai menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Jangan sampai dengan keterbatasan anggaran menjadi penanganan perkara di MK tidak berjalan secara maksimal.