Sekarang masih di kepolisian, kemarin di Bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Saya ingin mengingatkan dalam konteks Pemilu 2024 ini, terkait dengan SIREKAP, itu bukan menjadi sistem resmi karena tidak ada payung hukumnya. Sirekap menjadi alat bantu saja, alat pembanding. Karena alat bantu dan pembanding maka tidak menjadi suatu yang harus, seakan menjadi wajib. Resminya tetap yang konvensional.
HNW: Gerakan Pemuda Dipentingkan Untuk Pencerahan Hadirkan Pemilu yang Bersih dan Berkualitas
Anggota MPR RI dari Dapil DKI Jakarta II Christina Aryani ajak masyarakat wujudkan Pemilu Damai.
Mahfuz berpandangan narasi pemakzulan dan Pemilu curang akan membuat `blunder` baru paslon 1 dan 3, serta menciptakan simpati kepada paslon 2.
Kalau dalam segi konsepnya baik itu peraturan, kemudian strategi pengadaannya, terus kemudian strategi pendistribusiannya. Menurut saya, banyak hal-hal baru dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang (dapat) untuk mengantisipasi hal-hal yang kita khawatirkan.
Jadi dalam forum (rapat Komisi II) ini saya mengajak semuanya, kita timbang ulang SIREKAP (karena) bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi ataupun verifikasi terhadap prosesnya.
Tiongkok Bantah Ancaman Kekerasannya Ditujukan kepada Seluruh Warga Taiwan
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Bawaslu terkait baliho kampanye Pemilu 2024