Situasi ini akan membuat demokrasi di Indonesia mengalami kebangkrutan jika tidak bisa dihambat.
Direktur DEEP Indonesia menilai penggunaan instrument politik, hukum dan kekuasaan sudah mulai tampak sejak awal
pernyataan Presiden Jokowi ini bukan pernyataan yang netral. Artinya, Jokowi menyampaikan itu pada posisi yang memiliki kepentingan.
Nyarwi Ahmad merespons soal pernyataan Ketua KPU RI yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi boleh mengajukan diri untuk berkampanye.
Syarief Hasan : Waspadai Hoaks Jelang Minggu Tenang Pemilu 2024
Fadel Muhammad Ajak Masyarakat Perkuat Pemahaman Empat Pilar
Jajak Pendapat Menyebut Trump Ungguli Biden dalam Pemilu Nanti
MAKI menduga hasil dari pertambangan ilegal sebesar Rp400 miliar digunakan untuk kampanye pada Pemilu 2024.