Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mendukung pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon wakil presiden (Cawapres) 2019.
Presiden Jokowi tidak menandatangi UU MD3 yang telah disahkan DPR bersama pemerintah. Hal itu dinilai sebagai bukti bahwa koordinasi Presiden Jokowi dengan Menkumham tidak baik.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku hari ini.
Penghargaan itu datang dari Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Derah (DPR), Edhy Prabowo atas kesuksesan mengekspor jagung
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali membuat kejutan. Setelah sejumlah baliho bertebaran, Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai Cawapres 2019.
Jika tak ditandatangani oleh presiden setelah lewat 30 hari, Undang-Undang tersebut tetap sah dan wajib diundangkan.
PKB fokus meningkatkan elektabilitas Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon wakil presiden (Cawapres) untuk mendampingi Presiden Jokowi di Pilpres 2019.
Meski belum ditandatangani Presiden Jokowi, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tetap berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) diyakini dapat meningkatkan elektabilitas Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang.
PKS memastikan siap untuk menghadapi koalisi Presiden Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019 mendatang. Partai koalisi Jokowi diminta untuk berhati-hati.