Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Tampung Aspirasi Nelayan, KKP Ajukan Revisi Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi
Tujuannya untuk membawa agenda dan kepentingan Indonesia di forum internasional serta dalam rangka ikut serta melaksanakan ketertiban dunia sebagaimana amanat konstitusi kami, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan adanya undang-undang ini semakin menutup ruang gerak para kriminal ataupun mereka yang telah melanggar undang-undang untuk bisa segera ditangkap.
Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024.
Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali.
Revisi undang-undang ini sebenarnya Komisi II sudah menyurati pemerintah (24 Agustus 2022) tapi sampai saat ini yang saya tangkap belum ada respon.
Bahwa apa yang disampaikan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 mengenai poin penambahan menjadi 9 tahun tanpa periodisasi, saya sudah sampaikan bahwa untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah.
Iing membenarkan banyak masalah akibat aturan yang tumpang tindih antara Perraturan Daerah (Perda) dan Undang-undang mengenai kawasan hutan
Yang harus dilihat adalah bagaimana nanti pengaturannya di dalam rancangan undang undang yang sedang dibahas di badan legislasi karena ini masih tahapan awal jadi memang masukan-masukan dari teman-teman organisasi profesi ini menjadi bagian yang penting buat kita untuk dijadikan masukan dan dijadikan bahan pertimbangan.