KPK menduga tersangka Angin dan Dadan telah menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar
Sementara pada buyback atau harga yang didapat jika pemegang emas ingin menjual emas batangannya juga tidak berubah, tetap Rp10.000 atau diharga Rp810.000 dari perdagangan sebelumnya.
Perusahaan itu bergerak dibidang kontraktor dan penyewaan peralatan tambang, serta penghasil dan ekspor batubara.
Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menetapkan empat konsultan pajak dari tiga perusahaan besar yang diduga terjerat kasus ini sebagai tersangka. Salah satunya Veronika Lindawati selaku konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin).
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi dari pihak swasta bernama Rumiyati Puji Lestari.
Angin diketahui merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Ditjen Pajak
Barang bukti itu untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji.
Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar pada Senin (19/7).