Kalangan dewan ikut mengkritik diktum ketiga dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar mengirimkan surat terbuka kepada KPK terkait penanganan dua kasus yang dinilai tidak ada kemajuan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kementan mengalami refocusing (penghematan) sebesar Rp 6,33 triliun berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor 30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021, sehingga pagu anggaran 2021 setelah refocusing adalah sebesar Rp 15,51 triliun.
Kementan mengalami refocusing (penghematan) sebesar Rp 6,33 triliun berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor 30/MK.02/2021 tanggal 12 Januari 2021, sehingga pagu anggaran 2021 setelah refocusing adalah sebesar Rp 15,51 triliun.
Pertemuan itu terkait adanya surat yang dilayangkan JPLK sendiri yang meminta penjelasan dari BPOM terkait kemasan yang mengandung Bisfenol A (BPA).
Surat kabar berbahasa Inggris yang paling banyak dibaca di Arab Saudi, Arab News menerbitkan tulisan penulis Israel untuk pertama kalinya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.
Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 itu, Nadiem beralasan peniadaan dilakukan mengingat pandemi Covid-19 semakin meningkat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.