Total hukuman Nazaruddin dalam dua kasus sebanyak 13 tahun. Dua kasus itu yakni suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang.
Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar. Diduga gratifikasi itu terkait proyek-proyek di Jambi.
Oleh KPK, Rita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang.
Oleh KPK, Rita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka suap, gratifikasi serta pencucian uang.
Selain kasus itu, Yahya dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah
Gratifikasi itu dalam bentuk berbagai mata uang asing. Sejumlah penerimaan gratikasi juga melalui berbagai rekening dan ATM Bank.
Selain kasus dugaan gratifikasi dan suap, Rita juga diduga menyamarkan hasil korupsinya bersama-sama Khairudin.
Penyidik KPK juga telah menyita sejumlah dokumen dan transaksi keuangan yang diduga terkait penerimaan gratifikasi.
Taufiqurrahman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tak hanya kasus suap, Ali Sadli juga didakwa dua sangkaan lain. Yakni, didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.