Pengusaha atau pengimpor itu tidak akan bisa melakukan aksinya jika tidak ada surat rekomendasi, jadi akar masalahnya disitu.
Selain jadwal yang mundur proyek kereta cepat ini juga mengalami pembengkakan biaya, dimana semula diperkirakan akan menelan biaya sekitar Rp 84,9 triliun sekarang diprediksi membengkak sekitar 27 persen atau Rp 24 triliun menjadi sekitar Rp 108,9 triliun.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Penyitaan aset-aset tersangka yang mencapai Rp2 triliun itu memberikan titik terang bagi para korban bahwa uang mereka akan kembali lalgi.
Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan larangan ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor Minyak Goreng mengakibatkan kerugian.
Sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.
Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.
Kiprah perempuan harus terasa nyata dalam dalam pembangunan hingga ke level desa. Makanya, pembangunan desa jangan sampai meninggalkan atau mengabaikan peran perempuan. Tak terkecuali dalam kondisi pandemi saat ini, perempuan harus menjadi garda terdepan dalam proses pemulihan ekonomi desa.
Semoga kebijakan itu tidak bernasib sama seperti larangan ekspor batu bara yang hanya berumur sepekan. Dan ironisnya kebijakan larangan ekspor batu bara yang ditetapkan presiden dibatalkan oleh menko maritim dan investasi.
Panja Digitalisasi Penyiaran