Setelah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) memanggil staff protokoler Menpora, Arief Susanto.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan pengadilan Tipikor terhadap terdakwa penyuap mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Hery Susanto Gun (Abun).
Para orang tua diharapkan turut terlibat aktif dalam menjaga anak-anak mereka selama berada di lokasi wisata.
Majelis hakim menilai Abun selaku Direktur PT Sawit Golden Prima terbukti menyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar.
Abun dinilai terbukti memberikan uang Rp 6 miliar kepada Rita Widyasari terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Kondisi budaya baca yang lemah, mempengaruhi budaya menulis masyarakat.
Abun saat itu marah lantaran izin usaha tambang dan perkebunannya tidak beres. Abun geram lantaran sudah banyak memberikan uang pada Rita.
Suap itu bermula ketika Abun mengalami kendala terkait perijinan tersebut.
Dalam perkara itu, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka. Perkara yang menjerat Rita tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Saat ini, Cahyono sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Karutan Purworejo kini dipegang oleh Eko Bekti Susanto.