Dalam kasus gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan segera menghadapi persidangan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penerimaan gratifikasi dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi.
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola akan menjalani sidang perdana kasus suap RAPBD dan gratifikasi Rp 49 miliar.
Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola, bakal menjalani sidang perdana atas dakwaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami aliran dana gratifikasi yang mengucur ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan adik kandungnya, Zumi Laza.
Sejumlah pejabat negara disinyalir menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi informasi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan dari salah satu pejabat negara yang menolak gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018 secara gratis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 1.534 laporan gratifikasi dari sejumlah lembaga negara. Dari total pelaporan gratifikasi yang diterima, KPK menetapkan Rp6,37 miliar sebagai milik negara.
KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Penyidik KPK menyita uang sebesar Rp 4,3 miliar dari Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. Uang tersebut diduga terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Irwandi Yusuf.