Biaya perkara dinilai sangat mahal dan membebani kader yang sedang mengalami kesulitan.
Kepada Polantas, Kapolri minta untuk tidak menilang secara manual untuk hindari pungutan liar (Pungli).
Jangan Ada Pungutan Pada Kegiatan Eksplorasi Migas
Pungutan Iuran Batu Bara Akan Diserahkan ke Bank BUMN
Ekspor CPO Sedang Seret, Pengusaha Minta Pungutan Diturunkan
Begini Proyeksi Penerimaan Bea Keluar Produk Sawit
Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Berdasarkan temuan sementara oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Pungli itu diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 yang nilainya mencapai Rp4 miliar.