Ketiga rutan itu di Gedung Merah Putih, Pomdam Jaya Guntur, dan rutan C1 KPK.
Penetapan tersangka hasil dari pengembangan bukti-buti yang terungkap oleh Dewas KPK
Para pegawai itu telah terbukti menerima sejumlah uang dari para tahanan KPK.
Sanksi berat terhadap 12 pegawai KPK itu berupa permintaan maaf secara terbuka langsung.
Sedikitnya 93 pegawai diduga terlibat kasus tersebut. Nilai pungli di Rutan Cabang KPK yang ditemukan mencapai Rp6,14 miliar.
Rekening yang digunakan untuk menampung uang dari hasil pungli itu bukan rekening dari pihak Rutan Cabang KPK, melainkan dari pihak luar.
Sebanyak 93 pegawai KPK yang terlibat itu diduga memberi fasilitas tambahan kepada tahanan yang sudah menyetorkan uang.