HNW mengatakan budi pekerti yang baik atau akhlak mulia merupakan wujud dari tujuan pendidikan yang disebut dalam Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945.
Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapanpun.
HNW menjelaskan, madrasah dan Pesantren mendapatkan bantuan di tengah pandemi Covid-19 dengan total anggaran sebesar Rp 2,599 Triliun.
Perhatian kepada Madrasah juga diperlukan karena terbukti kualitas unggul Madrasah.
kapasitas storage government cloud
Madrasah kembali berhasil mengukir prestasi di kancah internasional. Kali ini, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia Pasuruan meraih Gold Award dalam lomba International Youth STEM Tournament.
Kebaikan mendiang Taufiq Kiemas terus dikenang.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, madrasah akan tetap ada dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Polemik hilangnya frasa `madrasah` dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus berlanjut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berdalih frasa tersebut digeser ke pasal penjelasan.
Beredarnya salinan yang dianggap sebagai RUU Sisdiknas di masyarakat menimbulkan berbagai polemik, termasuk yang terbaru adalah anggapan dihilangkannya kata ‘madrasah’ pada RUU Tersebut.