Pemerintahan Joko Widodo - KH. Ma`ruf Amin dianggap tak memiliki itikad baik kepada rakyat kecil. Hal tersebut lantaran pemerintah ngotot menaikkan iuran BPJS atas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.
BPJS Kesehatan memfasilitasi bagi sebagian peserta yang menginginkan turun kelas untuk menyesuaikan dari kebijakan kenaikan iuran
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, sampai saat ini Komisi IX DPR RI masih mencari cara agar iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri tidak naik.
Menurut Menkes Terawan, untuk menghasilkan keputusan naik atau tidaknya iuran BPJS kelas III mandiri, dia harus membahas dan melobi terlebih dahulu Kementerian - kementerian terkait.
Lantaran kenaikan iuran tersebut dirasa hanya akan menambah beban rakyat, Anwar pun meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Nadlifah, kenaikan iuran BPJS hanya akan menambah beban rakyat dan bukan bukan jalan keluar menyelasaikan sengkarut masalah di BPJS.
Setjen dan Badan Keahlian (BK) DPR RI mengadakan seminar dengan mengangkat tema “Politik Pengawasan Kebijakan DPR RI: Menyoal Kebijakan Penghapusan 5,2 Juta PBI dan Kenaikan Iuran BPJS Tahun 2020”.
Pemerintah berencana menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Rencana pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada awal tahun 2020 itu menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat luas.
Pemerintah memutuskan mengambil opsi penyesuaian iuran demi menjaga keberlangsungan JKN tetap berjalan dan kesinambungan peserta tetap terjamin.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pihaknya belum menyetujui usualan kenaikan iuran BPJS kesehatan, khususnya untuk peserta kelas III yang notabene merupakan masyarakat miskin.