kata Tulus Abadi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya.
Labelling halal telah diatur di Kementan, makanya Kemendag tidak perlu mengatur lagi supaya tidak terjadi double regulasi.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, lahirnya UU JPH ini bermakna bahwa negara turut hadir dalam penjaminan produk halal di Indonesia.
Selama ini ada dua jenis produk makanan dan minuman yang beredar, yakni produk yang sudah tersertifikasi halal dan produk yang meskipun komposisinya halal, namun masih ada keraguan kehalalannya akibat adanya proses dalam pengolahannya.
Kehadiran LULU sejak 3 tahun lalu membawa suasa berbeda dipersaingan dunia ritel tanah air
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan akan mendukung pengembangan industri halal di Indonesia. Dukungan itu dibuktikan melalui beberapa program strategis
Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center (Inhalife), Sapta Nirwandar menemui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki guna menjajaki kerja sama pengembangan industri halal dalam negeri. Pasalnya, pengembangan industri halal ini bisa memberi dampak bagi tumbuhkembangnya sektor UKM di Tanah Air
Ada tiga pihak utama yang berperan dalam layanan sertifikasi halal, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan yakin Industri Kecil dan Menengah (IKM) mampu menjadi tulang punggung perekonomian nasional dan bisa menggerakan ekonomi kerakyatan.
Untuk mendukung hal itu, kata Nasim Khan, diperlukan pengintegrasian antara Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Badan Standardisasi Nasional terkait dengan pelayanan satu pintu saat pengurusan sertifikasi perizinan seperti pengurusan standar nasional indonesia (SNI), sertifikasi halal dan lainnya.
Di Busan, tidak hanya makanan halal sulit didapat. Bagi para pelancong Muslim, mereka juga harus menempuh perjalanan sekitar satu jam, menuju satu-satunya masjid yang ada di tempat tersebut.