Di beberapa tempat tukang jagal juga mendapatkan kulit dari hewan kurban yang ia potong. Bolehkah hal demikian ini dilakukan?
Bolehkah pemilik kurban memakan daging kurbannya sendiri? Untuk masalah tersebut, berikut ini jawaban imam empat mazhab sebagaimana dikutip dari kitab `Fiqih Islam Wa Adillatuhu` karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Zainut menilai kajian Fikih dewasa ini seharusnya tidak hanya berhenti pada bahasan jual beli secara umum (bab al-buyu’).