Rahmat Effendi merupakan terpidana kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota, Teradu II Totok Hariyono, Teradu III Herywn J.H. Malonda, Teradu IV Puadi, dan Teradu V Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Warek UT Rahmat Budiman mengatakan bahwa mereka berhak memperoleh pendidikan gratis selama delapan semester di berbagai cabang kampus UT.
Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
KPK akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).
Bagja menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih dalam tahap sosialisasi, dan hanya diperbolehkan memperkenalkan bakal capres
Selamat atas penepatan Sdr. Rahmat Pribadi. Tentu harapan kami, percepatan pengembangan menjadi fokus. Antara lain pembangunan pabrik di Papua, Palembang, Gresik, dan Aceh.
Kami berharap Idul Adha kali ini dapat meningkatkan semangat gotong royong dalam bekerja (mengawasi pemilu).
Rahmat Effendi juga dihukum pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak yang bersangkutan tuntas menjalani pidana pokoknya.