Cukup mengagetkan dan sangat memprihatinkan. Sulit dinalar dengan logika sehat, jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi, ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya.
Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Pungli itu diduga terjadi sejak Desember 2021 hingga Maret 2022 yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Berdasarkan temuan sementara oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, sejak Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Berdasarkan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022, nilai pungli mencapai Rp4 miliar.
Begini Proyeksi Penerimaan Bea Keluar Produk Sawit
Ekspor CPO Sedang Seret, Pengusaha Minta Pungutan Diturunkan
Pungutan Iuran Batu Bara Akan Diserahkan ke Bank BUMN