Dalam perspektif UU Pemilu, ketika ada pelanggaran dan sengketa Pemilu, ada empat jalur ajudikasi yang bisa ditempuh.
Hasyim menyebut upaya banding terhadap amar putusan PN Jakarta Pusat akan ditempuh KPU RI dalam waktu dekat
Joko menyebutkan ada dua upaya yang dilakukan yaitu upaya hukum dan pelaporan ke lembaga tersebut.
Sekjen PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar Dibalik Upaya Inkontitusional Menunda Pemilu
Syarief Hasan: Putusan Penundaan Pemilu Adalah Bentuk Pengingkaran dan Pelanggaran Konstitusi
Putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.
Menurut dia, dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.
Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Menurutnya persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK, sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu.
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.