Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah paradigma pembangunan pedesaan di Indonesia. Desa kini memiliki kewenangan untuk membangun daerahnya berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Dalam rangka menyelamatkan PPP, Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) dengan Paradigma Baru Connecting Moslem Berbasis Dakwah, Sosial, Ekonomi dan Pendidikan, meminta seluruh elite melakukan dialog.
elalui paradigma kerja sama, maka buruh bisa lebih berperanan dan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah, sehingga bisa membangun bangsa secara bersama-sama ke arah yang lebih baik.
Kegagalan BI ini karena paradigma pimpinan BI yang ingin bank sentral ini berposisi lebih independen sehingga tidak harus mengikuti semua kemauan pemerintah.