Ketua GNPF MUI, Ustadz Bachtiar Nasir, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa mereka akan melihat bagaimana perkembangan kasus Ahok.
Kalangan mahasiswa menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi demonstrasi massa Islam 4 November ditunggangi aktor politik.
Bareskrim Polri juga akan mengagendakan pemanggilan kembali ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Ketua Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi juga terlihat menghadiri pemeriksaan Ahok.
Polri dinilai melanggar proses hukum terkait gelar perkara tingkat penyelidikan yang dilakukan secara terbuka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Tiga orang anggota DPR dari PDIP turut mendampingi pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap telah terjadi diskriminasi hukum.
Dalam praktiknya pun tidak pernah ada penyelenggaraan hukum yang merujuk pada istilah gelar perkara terbuka
PDI Perjuangan (PDIP) meminta agar tidak membiarkan Presiden Jokowi berjalan sendiri dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan negara.
Pasalnya, kata dia, kasus penistaan agama yang menyeret nama Ahok justru meningkatkan sentimen negatif masyarakat terhadap Golkar.