Presiden Jokowi dinilai telah mengistimewakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu terkai Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pemerintah sedang mempersiapkan aturan yang bakal jadi turunan dari Peraturan Presiden
Menteri desa akan membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri (Permen) agar BNN bisa menjalankan tugasnya dalam melakukan tes urine kepada pegawai di lingkungan Kemendes PDTT.
Pasal 2 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) jelas tertulis Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian 38 taun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), disebutkan, impor harus diintegrasikan dengan pengembangan komoditas dalam negeri
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018), mengesahkan Peraturan DPR RI .
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus digugat.
Kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) menuai kecaman.
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bertujuan untuk menyederhanakan prosedur
Amran meminta kepada seluruh jajaran pejabat dan staf Kementan untuk berkerja dengan baik dan menciptakan prestasi-prestasi baru dan juga terus mematuhi peraturan yang ada.