Peraturan Permerintah (PP) No.99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, perlu dievaluasi segera.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.
PKB mendorong agar peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas yang baru disahkan menjadi UU untuk segera direvisi.
Pasca pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 menjadi UU, sejumlah Ormas Islam diminta waspada.
Pengesahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas menjadi UU, maka proses pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) secara otomatis terhenti.
Paripurna DPR resmi mengesahkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi UU.
Paripurna DPR resmi mengesahkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas melalui voting secara terbuka.
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, disetujui menjadi UU.
Partai Gerindra menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk disahkan menjadi UU.
Partai Gerindra secara tegas menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk dijadikan menjadi UU.