Pemerintah mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Anggota Komisi VI DPR RI Irmadi Lubis menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik adalah salah satu upaya untuk mengebiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemenkumham telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meluruskan polemik yang saat ini terjadi terutama di Komisi II DPR yang hingga saat ini keberatan terhadap aturan pengesahan Peraturan KPU No.20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif.
Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sangat siap dengan wisata halal. Bahkan, Pemerintah Provinsi NTB sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Wisata Halal.
Ketua MPR meminta penyelenggara Pilkada serentak jujur dan adil serta transparan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pelantikan Komjen M Iriawan sebagai perwira polisi aktif menjadi Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan dinilai sebagai manuver politik pemerintahan Presiden Jokowi.