Terkait adanya isu korupsi di lingkungan Universitas Sam Ratulangi, Saya mendorong untuk segera ditindaklanjuti agar ada kejelasan terkait isu tersebut. Jika ada temuan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, dapat segera diselesaikan secara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini krusial karena ada standar dan tolak ukur tertentu terhadap mengelola manajemen talenta SDM ini sesuai UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Indikator ukuran ini akan menjadi prasyarat dalam mutasi, promosi bahkan demosi terhadap SDM di lingkungan Setjen DPD RI.
Kita ketahui bahwa perhatian dan komitmen terhadap lingkungan hidup merupakan bagian penting dari pembangunan yang seringkali diabaikan oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah. Sehingga tak jarang keberadaan lingkungan hidup yang memiliki suasana ekosistem alami yang asri dengan berbagai makhluk hidup semakin sulit kita jumpai di banyak kota di Indonesia saat ini.
Kegiatan ini menjadi komitmen ILUNI UI untuk mengambil bagian dalam menjaga lingkungan alam UI. Saat ini, diketahui enam danau yang berada di UI menjadi tempat perlambatan jalur air dari Puncak Bogor menuju Jakarta
Kasus mafia minyak goreng ini bisa menjadi pintu masuk penegak hukum dalam memberantas mafia lain seperti mafia daging, ilegal loging, tambang dan mafia batubara yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.
Tahun ini Hari Bumi menggagas tema Berinvestasi pada Planet Kita (Invest In Our Planet) untuk mendorong lebih kuat lagi setiap upaya menuju bumi yang lebih hijau demi kesejahteraan umat manusia.
Sudah lama kehidupan nelayan di wilayahnya dalam kondisi mengkhawatirkan. Di samping terdampak pandemi, faktor sarana dan prasarana, juga cuaca serta kondisi lingkungan yang buruk membuat mereka semakin sulit mendapat ikan.
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kegiatan ini berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi tren peningkatan jumlah sampah yang melampaui kapasitas daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang tersedia. Hal ini menjadi persoalan mendesak karena sebagian besar sungai-sungai, danau, pantai, dan laut telah dipenuhi oleh sampah sehingga sangat mengganggu keseimbangan dan ekosistem lingkungan hidup.
Akibatnya, keberadaan tambang ilegal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, pemerintah Kabupaten Manokwari diketahui juga telah menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) terkait tambang ilegal ini.