Pimpinan Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Sitepu, Eni Sumarni, Ajbar dan Angelius Wake Kako menghadiri rapat kerja dengan Baleg DPR RI dan Pemerintah dalam rangka Evaluasi Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2021.
Pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kami memahami pentingnya reformasi perpajakan guna mendukung konsolidasi fiskal menuju disiplin fiskal sesuai amanat Undang-Undang Keuangan Negara. Namun demikian, upaya reformasi ini perlu dilakukan dengan sangat hati-hati, cermat, dan tidak tergesa-gesa dengan pula memperhatikan kondisi perekonomian yang masih terdampak pandemi.
Komisi I DPR RI menilai pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut untuk memperkuat sektor maritim dengan membangun sistem keamanan laut nasional yang terintegrasi.
Badan Pengkajian MPR RI juga telah melakukan kajian tentang pilihan bentuk hukum PPHN, yakni bisa dimasukan dalam konstitusi, Ketetapan MPR, ataupun undang-undang.
Kita tidak boleh permisif terhadap pelanggaran undang-undang
Baleg telah sepakat agar rancangan undang-undang ini bisa disahkan secepat mungkin.
Membuat PPHN menurut pandangan Partai Demokrat cukup melalui undang-undang atau maksimal maksimal bisa melalui TAP MPR.
Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa Pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.