Pemerintah Indonesia menghormati kebijakan Malaysia yang memberlakukan Program Re-hiring (mempekerjakan kembali) sebagai salah satu cara menangani pekerja migran ilegal.
Kesepakatan ini telah tertuang dalam draf RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
Beragam kisah berhikmah dalam karya tulis dengan isi yang sangat bernas mulai dari mengundang haru, menggetarkan jiwa, takjub, mencahaya, komedi dan kisah tentang buah manis kerja keras tercurah dalam tulisan yang kirimkan.
Pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, khusus membahas dampak razia yang dilakukan otoritas Malaysia kepada pekerja migran illegal di Malaysia
Penyelamatan tersebut menambah daftar bertambahnya penyelamatan yang dilakukan terhadap migran dalam beberapa hari ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menepis anggapan lambannya penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI)
Sekitar 44 migran meninggal lantaran kehausan saat kendaraan mereka mogok.
Dibanding Indonesia, jumlah pekerja migran Filipinan lebih sedikit. Namun, tiap tahunnya, negara jiran tersebut tahun lalu menerima remitansi dari buruh migran hingga Rp 320 triliun.
Menyusul lemahnya komitmen dari negara-negara ASEAN terhadap perlindungan terhadap pekerja migran, perlu kiranya pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian pengiriman.
Temuan-temuan itu sangat penting untuk melihat dan mendengar secara langsung dari pekerja migran terkait revisi UU No.39/2004.