KPK menolak menghadiri undangan rapat bersama Pansus Hak Angket DPR untuk KPK. Alasannya, KPK menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dinilai tidak konsisten menyikapi Undang-Undang (UU) ITE soal operasi tangkap tangan (OTT).
Presiden Jokowi diminta untuk memberi perhatian terhadap kerja Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dinilai hanya untuk menutupi kelemahan lembaga ad hoc tersebut.
Permintaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk konsultasi dengan Presiden Jokowi menjadi pro kontra di internal DPR.
Pimpinan DPR telah menerima surat dari Pansus Angket KPK perihal permintaan untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi.
KPK diharapkan hadir dalam rapat Pansus Angket DPR. Hal itu untuk memberikan klarifikasi atas temuan Pansus Angket DPR terkait sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPK.
Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sejumlah lima koper temuan terkait dugaan pelanggaran KPK kepada Presiden Jokowi.
Pansus Angket KPK menemukan temuan sebanyak enam koper dari hasil investigasi dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan lembaga ad hoc tersebut.
Pimpinan DPR mengkritisi sikap Presiden Jokowi yang seolah diam dan tidak peduli dengan sistem pemberantasan korupsi di tanah air, khususnya soal maraknya OTT KPK.