Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami, melalui surat ini, izinkan kami untuk menyampaikan permohonan penjadwalan ulang rapat dengar pendapat umum tersebut dikarenakan oleh alasan protokol kesehatan, dimana saya dan beberapa jajaran telah melakukan kontak erat dengan individü yang terkonfirmasi positifvirus COVID-19.
Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, semoga dapat menjalankan tugas dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
Apakah laporan Komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk pengangkatan Laksamana Yudo Margoni sebagai Panglima TNI. Apakah dapat disetujui?
RDPU DPR dengan Amman Mineral tanggal 14 Desember merupakan rapat yang sangat penting mengingat korban jiwa yang sudah cukup banyak di Amman Mineral selama mereka mengelola tambang emas di Sumbawa. Sedikitnya ada 4 korbam jiwa yang bisa diidentifikasi dan belasan lagi yang luka.
Salah satu yang menjadi sorotan Netizen adalah soal tidak dilaporkannya hasil riset oleh PT Amman Mineral terkait lingkungan hidup dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI yang berlangsung belum lama ini.
Dalam setiap pembahasan RUU KUHP, pemerintah dan DPR RI senantiasa mengedepankan prinsip transparan, teliti, dan partisipatif.
KPK menduga rapat Komisi VI DPR itu membahasa soal pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Perieode 2010-2015 yang berujung rasuah.
Hal itu disampaikan Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RKUHP dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12).
Pengesahan Yudo sebagai calon Panglima TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini. Anggota dewan menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR terkait pergantian Panglima TNI.
Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963.